Kamis, 19 September 2024

Tugas Inggris

 Fox and A Cat

One day, a cat and a fox were having a conversation. The fox, who was a conceited creature, boasted how clever she was. "Why, I know at least a hundred tricks to get away from our mutual enemies, the dogs," she said.

"I know only one trick to get away from dogs," said the cat. "You should teach me some of yours!".

"Well, maybe someday, when I have the time, I may teach you a few of the simpler ones", replied the fox airily.

Just then they heard the barking of a pack of dogs in the distance. The barking grew louder and louder - the dogs were coming in their direction! At once the cat ran to the nearest tree and climbed into its branches, well out of reach of any dog. "This is the trick I told you about, the only one I know", said the cat. "Which one of your hundred tricks are you going to use?".

The fox sat silently under the tree, wondering which trick she should use. Before she could make up her mind, the dogs arrived. They fell upon the fox and tore her to pieces.

Moral of the story: A single plan that works is better than a hundred doubtful plans.


Nama:Kesha aolia

Kelas: XI-B

Rabu, 11 September 2024

Potret kenakalan remaja

 Tumbuh kembang remaja pada zaman sekarang sudah tidak bisa lagi dibanggakan. Perilaku kenakalan remaja saat ini sulit diatasi. Baru-baru ini sering kita dengar berita di televisi maupun radio yang  disebabkan oleh kenakalan remaja diantaranya tawuran, pemerkosaan yang dilakukan oleh pelajar, pemakaian narkoba, dan lain-lain. Kehidupan remaja pada masa kini mulai memprihatinkan. Remaja yang seharusnya menjadi kader-kader penerus bangsa kini tidak bisa lagi menjadi jaminan untuk kemajuan Bangsa dan Negara. Bahkan perilaku mereka cenderung merosot. Sungguh sangat di sayangkan para remaja saat ini dengan mudah melakukan perubahan social dan budaya dengan mengadopsi budaya luar tanpa adanya filter. 

Menurut bentuknya, Sunarwiyati S (1985) membagi kenakalan remaja ke dalam tiga tingkatan; 

(1) kenakalan biasa, seperti suka berkelahi, suka keluyuran, membolos sekolah, pergi dari rumah tanpa pamit

 (2) kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan seperti mengen darai sepeda motor tanpa SIM, mengambil barang orang tua tanpa ijin 

(3) kenakalan khusus seperti penyalahgunaan narkotika, hubungan seks diluar nikah, pemerkosaan, dll.

Sedangkan menurut Sudarsono (1995:13) yang termasuk kenakalan siswa atau remaja meliputi:

1. Perbuatan awal pencurian meliputi perbuatan berkata bohong dan tidak jujur;

2. Perkelahian antar siswa termasuk juga tawuran antar pelajar;

3. Mengganggu teman;

4. Memusuhi orang tua dan saudara, meliputi perbuatan berkata kasar dan tidak hormat pada orang tua dan saudara;

5. Menghisap ganja, meliputi perbuatan awal dari menghisap ganja yaitu merokok;

6. Menonton pornografi; dan

7. Corat-coret tembok sekolah.

Bullying

 Kementerian Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi telah mengeluarkan peraturan menteri nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan atau disingkat Permendikbud ristek bpksp peraturan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi satuan pendidikan dalam melindungi warga satuan pendidikan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pendidikan yang merdeka dari kekerasan untuk mencegah dan menangani kekerasan dengan lebih efektif perlu penggambaran yang jelas dan tegas tentang bentuk-bentuk kekerasan sehingga masyarakat luas termasuk pemangku kepentingan di satuan pendidikan seperti peserta didik pendidik tenaga kependidikan dan orang tua bisa mengenali bentuk kekerasan dan mengambil langkah untuk menanganinya dengan optimal nah sebetulnya Apa saja bentuk kekerasan yang diatur dalam Permendikbud ristek ppksp ini Permendikbud ristek ppksp mengatur bentuk-bentuk kekerasan sebagai berikut:

1 kekerasan fisik 

2 kekerasan psikis 

3 perundungan 

4 kekerasan seksual 

5 diskriminasi dan intoleransi 

6 kebijakan yang mengandung kekerasan dan

 7 bentuk kekerasan lainnya 

bentuk-bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik verbal dan nonverbal dan atau melalui mediateknologi informasi dan komunikasi di dalam video ini kita akan membahas definisi serta contoh-contoh dari setiap kekerasan yang diatur dalam permendikbudristek ppksp

1 kekerasan fisik yaitu tindakan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu kekerasan fisik yang dimaksud dapat berupa

 a tawuran atau perkelahian massal 

B penganiayaan 

C perkelahian 

D eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku

E pembunuhan dan atau

F perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan 

2 kekerasan psikis yaitu setiap perbuatan non fisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan menghina menakuti atau membuat perasaan tidak nyaman kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa 

a pengucilan 

b penolakan 

c pengabaian 

d penghinaan 

e penyebaran rumor 

F panggilan yang mengejek 

G intimidasi 

H teror 

I perbuatan mempermalukan di depan umum 

J pemerasan dan atau 

k perbuatan lain yang sejenis 

3 perundungan yaitu tindakan kekerasan fisik dan psikis seperti yang disebutkan sebelumnya perbedaannya kekerasan tersebut dianggap perundungan ketika ada ketimpangan relasi kuasa antara kedua orang yang berselisih dan dilakukan secara berulang atau lebih dari satu kali empat kekerasan seksual yaitu setiap perbuatan merendahkan menghina melecehkan dan atau menyerang tubuh dan atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan atau pekerjaan dengan aman dan optimal kekerasan seksual yang dimaksud dapat berupa 

a penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh dan atau identitas gender korban 

B perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja 

C penyampaian ucapan yang memuat rayuan lelucon dan atau siulan yang bernuansa seksual pada korban 

D perbuatan menatap korban dengan nuansa seksual dan atau membuat korban merasa tidak nyaman 

e pengiriman pesan lelucon gambar foto audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban 

F perbuatan mengambil merekam dan atau mengedarkan foto dan atau rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual 

G perbuatan mengunggah foto tubuh dan atau Informasi pribadi korban yang bernuansa seksual

H penyebaran informasi terkait tubuh dan atau pribadi korban yang bernuansa seksual 

I perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan atau pada ruang yang bersifat pribadi 

J perbuatan membujuk menjanjikan menawarkan sesuatu atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual 

K pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual 

L perbuatan menyentuh mengusap meraba memegang memeluk mencium dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban 

M perbuatan membuka pakaian korban 

N pemaksaan terhadap korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual 

O praktik budaya komunitas peserta didik pendidik dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual 

P percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh Selain alat kelamin 

Q pemaksaan atau perbuatan memperdayai korban untuk melakukan aborsi pemaksaan atau perbuatan memperdayai korban untuk hamil 

R pembiaran terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja uh pemaksaan sterilisasi 

S penyiksaan seksual 

T eksploitasi seksual 

U perbudakan seksual 

V tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual dan atau 

W perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual

dalam ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kekerasan seksual jika korban adalah anak atau kelompok disabilitas tindakan tersebut tetap termasuk kekerasan seksual dengan ada atau tidak adanya persetujuan korban jika korban adalah pendidik tenaga kependidikan atau orang dewasa lainnya tindakan huruf b e f g h j l dan m termasuk kekerasan seksual jika dilakukan tanpa persetujuan korban jika korban adalah pendidik tenaga kependidikan atau orang dewasa lainnya yang dalam kondisi 

A mengalami situasi dimana pelaku mengancam memaksa dan atau menyalahgunakan kedudukannya 

B mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan alkohol dan atau narkoba 

C mengalami sakit tidak sadar tidak berdaya atau tertidur 

D memiliki kondisi fisik dan atau psikologis yang rentan 

E mengalami kelumpuhan atau hambatan motorik sementara atau tonic imobility dan atau 

F mengalami kondisi terguncang tindakan tersebut tetap termasuk kekerasan seksual dengan ada atau tidak adanya persetujuan korban 5 diskriminasi atau intoleransi yaitu setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedaan pengecualian pembatasan atau pemilihan berdasarkan suku atau etnis agama kepercayaan ras warna kulit usia status sosial ekonomi kebangsaan jenis kelamin dan atau kemampuan intelektual mental sensorik serta fisik diskriminasi dan intoleransi yang dimaksud dapat berupa 

a larangan untuk menggunakan seragam atau pakaian kerja bagi peserta didik pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengaturan seragam sekolah maupun seragam pendidik dan tenaga kependidikan

B larangan untuk mengikuti mata pelajaran agama atau kepercayaan yang diajarkan oleh pendidik sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah 

C larangan untuk mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh peserta didik pendidik atau tenaga kependidikan 

D pemaksaan untuk menggunakan seragam atau pakaian kerja bagi peserta didik pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai peraturan seragam sekolah 

E pemaksaan untuk mengikuti mata pelajaran agama atau kepercayaan yang diajari oleh pendidik yang tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah 

F pemaksaan untuk mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang tidak sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh peserta didik pendidik atau tenaga kependidikan 

G mengistimewakan calon pemimpin atau Pengurus organisasi Berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan hak larangan atau pemaksaan kepada peserta didik pendidik atau tenaga kependidikan untuk mengikuti atau tidak mengikuti perayaan hari besar keagamaan yang dilaksanakan di satuan pendidikan yang berbeda dengan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan yang diyakininya  larangan atau pemaksaan kepada peserta didik pendidik atau tenaga kependidikan untuk memberikan donasi atau bantuan dengan alasan latar belakang suku atau etnis agama kepercayaan ras warna kulit usia status sosial ekonomi kebangsaan jenis kelamin dan atau kemampuan intelektual mental sensorik serta fisik perbuatan mengurangi menghalangi atau tidak memberikan hak atau kebutuhan peserta didik untuk mengikuti proses penerimaan peserta didik menggunakan sarana dan prasarana belajar dan atau akomodasi yang layak menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak peserta didik memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya memperoleh hasil penilaian pembelajaran naik kelas lulus dari satuan pendidikan mengikuti bimbingan dan konsultasi memperoleh dokumen pendidikan yang menjadi hak peserta didik memperoleh bentuk layanan pendidikan lainnya yang menjadi hak peserta didik menunjukkan atau menampilkan ekspresi terhadap seni dan budaya yang diminati dan atau mengembangkan bakat dan minat peserta didik sesuai sumber daya atau kemampuan yang dimiliki oleh satuan pendidikan perbuatan mengurangi menghalangi atau membedakan hak dan atau kewajiban pendidik atau tenaga kependidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan l perbuatan diskriminasi dan intoleransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan enam kebijakan yang mengandung kekerasan yaitu kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pendidik tenaga kependidikan anggota komite sekolah kepala satuan pendidikan dan atau kepala dinas pendidikan kebijakan ini meliputi 

a kebijakan tertulis Seperti surat keputusan surat edaran nota dinas pedoman dan atau bentuk kebijakan tertulis lainnya 

B kebijakan tidak tertulis seperti imbauan instruksi dan atau bentuk tindakan lainnya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan harus menjadi tanggung jawab semua pihak pemangku kepentingan dan masyarakat perlu ada kolaborasi serta partisipasi aktif semua pihak dalam memastikan implementasi Permendikbud ristek ini satu warga satuan pendidikan perlu terlibat dalam pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan atau tppk untuk memastikan adanya penanganan kekerasan di satuan pendidikan 2 seluruh masyarakat pemangku kepentingan dan warga satuan pendidikan perlu terlibat dalam mendorong pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas yang terdiri dari berbagai dinas 3 orang tua atau wali perlu terlibat dalam memastikan Apakah sekolah anak-anak bapak atau ibu sudah membentuk tppk orang tua atau wali juga dapat bergabung menjadi anggota tppk 4 seluruh masyarakat pemerintah daerah peserta didik pendidik tenaga kependidikan dan orang tua atau wali perlu terlibat dan berpartisipasi dalam mengkampanyekan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan masing-masing mari gerak bersama menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif berkebhinekaan dan aman bagi semua guna mewujudkan cita-cita Merdeka belajar

Sirih cina

  Sirih cina ✨ Apa Itu Sirih Cina? Sirih cina ( Peperomia pellucida ) adalah tanaman kecil berdaun hijau mengilap yang sering tumbuh liar d...